Kastrad Session
Pinjaman Online, Efektif atau Inefisien?

Pinjaman Online, Efektif atau Inefisien?

Kasus pinjaman online yang bermanifestasi penipuan masih hangat dibincangkan, Bukan sekedar kasus yang terhimpit dalam kebungkaman sesaat, melainkan perlu untuk menjadikan hal ini sebagai tamparan keras untuk memperbaiki sistem pendidikan, regulasi, hingga pihak yang terkait dalam mengunakan layanan yang ditawarkan ini.

Beberapa kasus meninggalkan korban pilu atas Pinjaman Online  yang berujung penipuan yang teruangkap diruang publik. Seperti mahasiswa IPB yang terjerat Pinjaman Online  sebanyak 126 orang, total kerugian Rp. 2,1 miliar, dilansir dari dari PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) perindividu  berkisar 2-16 juta yang harus dibayarkan. Kronologis kejadian awal sebagai kebutuhan mencari dana sponsor kegiatan dengan iming-iming keuntungan 10% Atas proyek kerja sama bisnis. Dilanjutkan Ibu dari Tuban nekat ingin menjual ginjalnya demi membayarkan hutang Pinjaman Online anaknya menembus Rp.200 Juta, hingga ada yang memilih untuk mengakhiri hidupnya karna tekanan atas pinjamna online yang didapatkan.

Pada akhirnya menyebabkan kultur masyarakat yang berjiwa paragmatis membuahkan bumerang karna mudah tergiur atas nilai material yang dijanjikan.  Adapaun stigma yang beredar, sebagai dalih atas reformasi digital yang seharusnya  mampu berjalan beriringan dengan reformasi birokrasi dalam menanungi tata kelola Pinjaman Online. Perlu adanya pengecekan kembali, pembenahan besar-besaran, karna seharusnya manusia tidak tunduk diatas uang.

Pada dasarnya tujuan diadakanya Pinjaman Online memang untuk membantu sesama, namun masih saja terdapat beberapa oknum nakal yang mengalihkan fungsi untuk kepentingan pribadi. Perlu adanya pengawasan  dari pihak pemangku kepentingan yang lebih di ketatkan lagi terkhusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yang diberi mandat sebagai pemangku kekuasaan dalam perihal pengawasan  layanan pinjam meminjam uang berbasis online 

Berangkat  atas upaya perbaikan yang ingin dicapai diperlukanya langkah preventif dengan menegakkan literasi keuangan dan digitial untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ini kembali terulang.

Kritisi untuk kominfo

Seharusnya pihak kominfo lebih intens dalam pemblokiran platform yang menjadi indikasi pinjol. Hal ini masih terlihat di seluruh platform media sosial yang masih muncul aksi pinjol yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu. Menurut Gian Karim Assidiki (2022) “Terkait perlindungan terhadap pengguna pinjol, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat Kerjasama dalam Satuan Tugas/Satgas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal, termasuk untuk menangani pinjol ilegal.” Apa bukti dari perlindungan terhadap korban yang sudah terjerat pinjol. Seperti kasus yang baru baru ini terjadi pada mahasiswa ipb yang dimana mereka sudah terjerat pinjaman hingga 13 juta perorang dan belum lagi mahasiswa yang masih menutup diri

Lantas, bolehkah melakukan pinjaman online?

Jawabannya, boleh. Namun ada syarat-syaratnya.

Pertama, sebelum melakukan pinjaman online. Pengguna harus mengetahui tujuan meminjam dana akan distribusikan dalam kebutuhan yang sekiranya penting dan produktif. Sehingga dapat yakin untuk melunasi sesuai dengan tenggat yang telah diberikan.

Jangan gunakan pinjaman online untuk menutupi hutang. Alhasil hutang semakin bertumpuk dan mempersulit kondisi keuangan kalian. Itu sama saja dengan lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya. Kalau sekiranya tidak penting dan tidak mendesak lebih baik hindari saja

Kedua, rasio hutang terhadap pendapatan, tidak lebih dari 30%. Ini penting sebagai perencanaan keuangan, tentu ngga mau kan uang pendapatan kita langsung habis hanya untuk membayar hutang. Terlebih masih ada kebutuhan diri yang belum terpenuhi

Last but not least, setelah dua syarat diatas terpenuhi silahkan melakukan pinjaman online dan pastikan di platform legal serta diawasi OJK.

Referensi

Ali Akhmad Noor Hidayat, Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kredivo Sampaikan Hhasil Investasi Awal [Tempo.co, 17 November 2022 pukul 05.35], https://bisnis.tempo.co/read/1657734/kasus-mahasiswa-ipb-terjerat-pinjol-kredivo-sampaikan-hasil-investigasi-awal, Diakses pada 27 November 2022 pukul 18.00

Bilal Ramdhan, Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Legislator: Ini Alaram untuk Dunia Pendidikan [Republika.com, 23 November 2022], https://www.republika.co.id/berita/rlsj9p330/kasus-pinjol-mahasiswa-ipb-legislator-ini-alarm-untuk-dunia-pendidikan, Diakses pada 07.18]   

Dinta Tenola, Pengakuan Ibu Asal Tuban yang Nekat Mau Jual Ginjal demi Bayar Utang Anak, [Detik.com Selasa 22 November 2022 pukul 10.07], https://www.detik.com/jatim/berita/d-6419314/pengakuan-ibu-asal-tuban-yang-nekat-mau-jual-ginjal-demi-bayar-utang-anak, Diakses pada 27 November pukul 18.00

Gian Karim Assidiki, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Kasus Pinjol, Bagaimana Regulasi Pinjol di Indonesia?, [berita online Sah Blog, 22 November 2022], https://sah.co.id/blog/ratusan-mahasiswa-ipb-terjerat-kasus-pinjol-bagaimana-regulasi-pinjol-di-indonesia/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter&amp=1, Diakses 27 September 2022, pukul 13.50-14.00 WIB

Idham Nur Indrajaya, Sejumlah Kasus Bunuh Diri Gara-gara Bayar Pinjol Ilegal Indonesia, [TrenaAsia, 14 September 2022 pukul 22.33],  https://www.trenasia.com/sejumlah-kasus-bunuh-diri-gara-gara-gagal-bayar-pinjol-ilegal-di-indonesia, Diakses pada 27 November 2022 pukul 22.30

Rindi Salsabila Putri, Kronolo Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu & Terjerat Pinjol. [ CNBC Indonesia, 18 November 2022] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221118211220-37-389466/kronologi-ratusan-mahasiswa-ipb-tertipu-terjerat-pinjol, Diakses pada 25 November pukul 14.30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *